|
|
|
|
- Tanah PT Bintang adalah bagian dari jaminan hutang PT Andara Jaya kepada Premium Sun - Tuduhan PT Bintang bertentangan dengan hak Premium Sun dan kewajiban PT Bintang dan PT Andara Jaya berdasarkan perjanjian tiga pihak - PT Andara Jaya berada dalam keadaan gagal bayar atas hutangnya kepada Premium Sun |
JAKARTA, Feb 20, 2019 - (ACN Newswire) - Premium Sun Limited, suatu perusahaan yang dikelola oleh Phoenix Property Investors yang bermarkas di Hong Kong, hari ini menolak tuduhan PT Bintang Mahameru bahwa Premium Sun menggelapkan hak atas suatu bidang tanah di Jakarta.
Mengacu kepada laporan polisi yang diajukan oleh PT Bintang pada tanggal 11 Februari 2019, dan sebagaimana yang diberitakan di media, juru bicara Premium Sun menyampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
PT Bintang menuduh bahwa Premium Sun menahan surat kuasa atas tanah seluas 11.499 meter persegi di daerah Andara, selatan Jakarta, yang sebagian merupakan milik PT Bintang.
Premium Sun menjelaskan bahwa dia tidak berkewajiban untuk melepaskan tanah tersebut karena tanah tersebut tunduk pada ketentuan pinjaman yang pada tahun 2016 diberikan kepada PT Andara Jaya Properti, suatu perusahaan real estat yang meminjam uang dari Premium Sun untuk pembelian 22.000 meter persegi tanah di kawasan Andara.
PT Andara Jaya, anak perusahaan PT Asiana Lintas Development yang dipimpin oleh ibu Loemongga Haoemasan, berada dalam keadaan gagal bayar sejak lebih dari satu tahun yang lalu meski telah ada beberapa upaya restrukturisasi. Premium Sun telah meminta pembayaran kembali dari PT Andara Jaya dan para penanggung perusahaan maupun penanggung pribadinya, termasuk PT Asiana dan ibu Loemongga.
Meskipun demikian, PT Andara Jaya dan para penjaminnya sejauh ini tetap gagal memenuhi kewajiban pembayaran hutangnya dan telah melanggar perjanjian-perjanjian terkait.
Premium Sun mengatakan bahwa berdasarkan perjanjian pinjaman, bagian lahan milik PT Bintang digunakan untuk menjamin pinjaman dan tanah dimaksud harus dipecah sebelum jaminan tersebut dapat dilepaskan.
“Bintang tidak dapat menunjukan bukti bahwa pemecahan tersebut sudah selesai, dan berdasarkan perjanjian tiga pihak antara Premium Sun, PT Andara Jaya dan PT Bintang, maka Premium Sun tidak berkewajiban untuk melepaskan bagian tanah PT Bintang dari jaminan,” ucap juru bicara Premium Sun.
“Tuduhan PT Bintang bahwa kami menggelapkan tanah mereka telah mengabaikan hak-hak kami berdasarkan perjanjian pinjaman. Kami yakin bahwa fakta-fakta akan terkuak dan membebaskan kami dari segala tuduhan dan kami mencadangkan hak kami untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk melaksanakan hak kami berdasarkan perjanjian pinjaman.”
Juru bicara Premium Sun tersebut menambahkan bahwa meski Premium Sun kecewa dengan tuduhan yang diajukan oleh PT Bintang, Premium Sun tetap berterima kasih dan mendukung upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan dan memperkuat iklim usaha yang baik untuk investor asing.
Untuk pertanyaan: Catherine Ong Associates Pte Ltd Catherine Ong DID: +65 6327 6088 Mobile: +65 9697 0007 Email: cath@catherineong.com
Topic: Press release summary
Source: Premium Sun Limited
Sectors: Real Estate & REIT, Banking & Insurance, Legal & Compliance
https://www.acnnewswire.com
From the Asia Corporate News Network
Copyright © 2024 ACN Newswire. All rights reserved. A division of Asia Corporate News Network.
|
|